Harian Berita – Pihak kepolisian menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) ketika melakukan pemeriksaan kepada Bripka Ricky Rizal alias RR, di Puslabfor Polri, Senin (5/9).
Bripka RR sendiri merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Siang tadi memonitor pemeriksaan lie detector tersangka RR (Ricky Rizal) di Puslabfor Kriminal Polri di Sentul,” ujar pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar sebagaimana dikutip dari Detikcom.
Erman menjelaskan, jika kliennya diperiksa mulai sekitar pukul 12.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB sore ini. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan menggunakan dengan lie detector ini guna membuktikan keterangan Ricky Rizal.
“Intinya menguji dengan berbagai teknik pertanyaan untuk membuktikan apakah keterangan yang telah dia berikan benar-benar fakta atau berbohong,” jelasnya.
“Dia di ruangan diperiksa oleh petugas Puslabfor Kriminal Polri dengan bantuan alat,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Insiden penembakan tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) yang lalu.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (KM), dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
![]()
Bripka RR dan KM diduga kuat ikut berperan dalam membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E kepada korban. Sementara peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Mereka terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.
